š Bagaimana Bahaya Khamar Terhadap Akal
PEMBAHASAN. A. Ayat-ayat Khamr dan Maisir secara diakronik. Secara etimologi, khamr (Ų®Ł
Ų±) berasal dari kata khamara (Ų®Ł
Ų±) yang artinya adalah penutup dan menutupi. Maksud penutup adalah bahwa khamr dapat menutup akal fikiran dan logika seseorang bagi yang meminumnya.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat (Qs Al-Maidah [5]: 91).(Penjelasan tentang bahaya khamar ini dapat dilihat antara lain dalam Muhammad Rasyid Ridha, ibid., 225-228, dan Wahbah al-Zuhaylī, ibid., hlm. 646-647).
Penegakan Hukum Jinayat terhadap Khamar Sebelum dan Pasca Pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 di Kabupaten Aceh Tamiang 18 2 Download (0) ✓
Hukum menjual minuman keras dalam pandangan Islam. Minuman keras yang dalam Islam disebut dengan khamar. Minuman yang mengandung bahan berbahaya dan berdampak buruk bagi tubuhnya. Meskipun sebagian masyarakat sudah mengetahui bahaya dari minuman keras, tetapi masih ada beberapa pedagang yang berani menjualnya dengan alasan sebagai mata pencaharian.
wahyu dan akal adalah bermuara pada kebenaran yang sama. Akal dalam Timbangan al-4XUā¢DQ dan Hadis Al-4XUā¢DQ SDGD GDVDUQ\D memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap penggunaan akal yang dimiliki oleh manusia. Sehigga rasionalitas menjadi ukuran dan pembeda hakiki antara manusia dengan makhluk hidup yang lain
Dalam konteks khamr (miras), Islam mengingatkan bahwa penggunaan minuman keras dapat merusak akal sehat seseorang. Akal yang sehat adalah anugerah Allah yang membedakan manusia dari makhluk lain, dan Islam mendorong individu untuk menjaga akal mereka agar tetap sehat dan tidak terkotori oleh khamr atau substansi berbahaya lainnya.
Saddu Dzaraāi berasal dari kata sadd dan zaraāi. Sadd artinya menutup atau menyumbat, sedangkan zaraāi artinya pengantara. Dzariāah berarti ājalan yang menuju kepada sesuatu.ā. Ada juga yang mengkhususkan pengertian dzariāah dengan āsesuatu yang membawa kepada yang dilarang dan mengandung kemudaratan.ā. Akan tetapi Ibn Qayyim
Dan nash-nash yang lainnya yang menjelaskan tentang keharaman minuman keras dan seluruh yang memabukkan. Dan para āulama bersepakat akan keharamaannya. Orang yang berakal maykini bahwa bahaya minuman keras adalah merusak dan menghilangkan kesadaran akal, sebagaimana sabda Nabi saw, āSetiap yang bisa menutupi akal fikiran disebut khamr
Hal ini sesuai hadits Rasulullah SAW : āSetiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukan (merusak fungsi akal) adalah khamar dan setiap khamar itu haram,ā (HR Abdullah Ibnu Umar ra). Bagi yang tahu bagaimana Islam melarang penggunaan narkoba, tidak ada alasan jika tetap mencoba barang haram tersebut.
VXTfVN.
bagaimana bahaya khamar terhadap akal