🐃 Bagaimana Bahaya Khamar Terhadap Akal

PEMBAHASAN. A. Ayat-ayat Khamr dan Maisir secara diakronik. Secara etimologi, khamr (خمر) berasal dari kata khamara (خمر) yang artinya adalah penutup dan menutupi. Maksud penutup adalah bahwa khamr dapat menutup akal fikiran dan logika seseorang bagi yang meminumnya. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat (Qs Al-Maidah [5]: 91).(Penjelasan tentang bahaya khamar ini dapat dilihat antara lain dalam Muhammad Rasyid Ridha, ibid., 225-228, dan Wahbah al-ZuhaylÄ«, ibid., hlm. 646-647). Penegakan Hukum Jinayat terhadap Khamar Sebelum dan Pasca Pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 di Kabupaten Aceh Tamiang 18 2 Download (0) ✓ Hukum menjual minuman keras dalam pandangan Islam. Minuman keras yang dalam Islam disebut dengan khamar. Minuman yang mengandung bahan berbahaya dan berdampak buruk bagi tubuhnya. Meskipun sebagian masyarakat sudah mengetahui bahaya dari minuman keras, tetapi masih ada beberapa pedagang yang berani menjualnya dengan alasan sebagai mata pencaharian. wahyu dan akal adalah bermuara pada kebenaran yang sama. Akal dalam Timbangan al-4XU•DQ dan Hadis Al-4XU•DQ SDGD GDVDUQ\D memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap penggunaan akal yang dimiliki oleh manusia. Sehigga rasionalitas menjadi ukuran dan pembeda hakiki antara manusia dengan makhluk hidup yang lain Dalam konteks khamr (miras), Islam mengingatkan bahwa penggunaan minuman keras dapat merusak akal sehat seseorang. Akal yang sehat adalah anugerah Allah yang membedakan manusia dari makhluk lain, dan Islam mendorong individu untuk menjaga akal mereka agar tetap sehat dan tidak terkotori oleh khamr atau substansi berbahaya lainnya. Saddu Dzara’i berasal dari kata sadd dan zara’i. Sadd artinya menutup atau menyumbat, sedangkan zara’i artinya pengantara. Dzari’ah berarti ā€œjalan yang menuju kepada sesuatu.ā€. Ada juga yang mengkhususkan pengertian dzari’ah dengan ā€œsesuatu yang membawa kepada yang dilarang dan mengandung kemudaratan.ā€. Akan tetapi Ibn Qayyim Dan nash-nash yang lainnya yang menjelaskan tentang keharaman minuman keras dan seluruh yang memabukkan. Dan para ā€˜ulama bersepakat akan keharamaannya. Orang yang berakal maykini bahwa bahaya minuman keras adalah merusak dan menghilangkan kesadaran akal, sebagaimana sabda Nabi saw, ā€œSetiap yang bisa menutupi akal fikiran disebut khamr Hal ini sesuai hadits Rasulullah SAW : ā€œSetiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukan (merusak fungsi akal) adalah khamar dan setiap khamar itu haram,ā€ (HR Abdullah Ibnu Umar ra). Bagi yang tahu bagaimana Islam melarang penggunaan narkoba, tidak ada alasan jika tetap mencoba barang haram tersebut. VXTfVN.

bagaimana bahaya khamar terhadap akal